Kebijakan Manajemen Resiko
Mengingat bahwa kegiatan usaha dan operasional Bank tidak terlepas dari kerugian finansial maupun non finansial yang telah terjadi maupun berpotensi timbul di kemudian hari yang disebabkan oleh adanya ketidakpastian situasi dan kondisi dari yang diharapkan oleh Bank maupun Manajemen Bank.
Oleh karena itu maka dipandang perlu untuk menyusun suatu ketentuan internal dalam rangka meningkatkan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terhadap seluruh risiko yang dihadapi di seluruh tingkatan organisasi dalam Bank yang mencakup 4 (empat) hal yaitu :
- Tata Kelola Risiko
- Kerangka Manajemen Risiko
- Proses Manajemen Risiko, Sistem Manajemen Informasi, dan SDM
- Sistem Pengendalian Risiko