Good Corporate Governance
Pelaksanaan Tatakelola Perusahaan yang Baik atau dikenal sebagai Good Corporate Governance (GCG) PT Bank Fama International ini disusun untuk memenuhi ketentuan pasal 64 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bagi Bank bertujuan untuk meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan. GCG bagi perbankan berlandaskan 5 (lima) prinsip dasar yaitu :
- Keterbukaan (Transparancy), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan selalu terbuka dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
- Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif,
- Pertanggungjawaban (Pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
- Profesional (Professional), yaitu pengelola Bank memiliki kompetensi, obyektif, independen dan komitmen yang tinggi.
- Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hakhak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR), penilaian terhadap pelaksanaan GCG yang berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar tersebut dikelompokkan dalam suatu governance system yang terdiri dari 3 (tiga) aspek governance yaitu governance structure, governance process dan governance outcome.