
6 mata uang kertas Rupiah tidak berlaku lagi
Tak selamanya pecahan uang rupiah akan terus berlaku dan bisa dipakai transaksi. Seperti pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran.
Bahkan, 6 mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar hingga 31 Desember 2020. Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi pada 2021.
Buat masyarakat yang masih memiliki pecahan rupiah jenis ini, apalagi cukup banyak, dihimbau segera menukarkannya ke Bank Indonesia.
Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.